Gambaran Umum Kecamatan Moa
GAMBARAN UMUM KECAMATAN MOA
2.1
Struktur Organisasi Kecamatan Moa
Dalam
pemerintahan perangkat kecamatan moa terdiri dari beberapa pelaksana teknis
kecamatan dan Stakeholder atau unsur pimpinan kecamatan diantaranya sebagai
berikut :
2.2 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kecamatan Moa
Perangkat
kecamatan moa, kabupaten Maluku Barat Daya memiliki perangkat penyelenggara
kecamatan sebagaimana telah digambarkan diatas, terdiri dari :
1.
Camat Moa
2.
Sekertaris Camat Moa
3.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan
4.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
5.
Sub Bagian perencanaan
Monitoring dan Evaluasi
6.
Sub Bagian Keuangan
7.
Seksi Pemerintahan
8.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban
9.
Seksi Pembangunan
10. Seksi
Pelayanan Umum
Dari
uraian perangkat kecamatan moa diatas, maka dibawah ini adalah uraian tugas
pokok dan fungsi dari perangkat kecamatan moa adalah sebagai berikut :
A.
Camat
·
Tugas Camat :
1. Melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah
2. Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya
·
Fungsi Camat :
1. Pelaksanaan
pengelolahan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk
menyusun program kegiatan
2. Perencanaan
strategis dibidang perencanaan kegiatan kecamatan
3. Pelaksanaan
pelimpahan sebagian kewenangan bupati
4. Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat
5. Pengkoordinasiaan
upaya penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum
6. Pengkoordinasian
penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan
7. Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
8. Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
9. Pelaksanaan
kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga –
lembaga lainnya
10. Pelaksanaan
pelayanan yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa dan/atau kelurahan
11. Pengkoordinasian
integrasidan singkronisasi kegiatan kegiatan lain di lingkungan kecamatan
B.
Sekertaris Camat
·
Tugas Sekertaris Camat :
1. Melaksanakan
koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengolahan
urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat – menyurat,
pengadaan, perlengkapan rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuangan.
2. Membantu
camat dalam melaksanakan tugas pemerintah
3. Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya
·
Fungsi Sekertaris Camat :
1. Perencanaan
kegiatan kesekretariatan
2. Pengelola
urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan
pegawai
3. Pengelolahan
urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat
4. Penyelenggaraan
pengelolahan administrasi keuangan dan kekayaan daerah
5. Penyelenggaraan
kegiatan surat – menyurat, pengetikan, pengadaan dan kearsipan
6. Pengelolahan
administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan
kantor
7. Pengkoordinasian
dan penyusunan rencana pembangunan bidang kecamatan, evaluasi, dan pelaporan
C.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
·
Tugas Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian :
1. Menyusun
rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
2. Menyelenggarakan,
melaksanakan, dan mengelolah administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai
dan pendidikan pelatihan pegawai
3. Melaksanakan
pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan surat – menyurat, kearsipan,
rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan
barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan
4. Menhimpun,
mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
5. Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekertaris camat sesuai dengan bidang
tugasnya
D.
Sub Bagian Keuangan
·
Tugas Sub Bagian Keuangan :
1. Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
2. Melaksanakan
administrasi keuangan yang meliputi pembukuan pertanggungjawaban dan verifikasi
serta penyusunan perhubungan anggaran
3. Menyelenggarakan
penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja
4. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana strategis kecamatan
5. Menghimpun
mengelolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan
6. Melaksanakan
pengurusan biaya perpindahan pegawai dang anti rugi gaji pegawai serta
pembayaran hak – hak keuangan lainnya
7. Melaksanakan
evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan programdan rencana strategis
kecamatan
8. Mengkomplikasikan
dan penyusunan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas kecamatan
9. Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekertaris camat sesuai bidang tugasnya
E.
Sub Bagian Perencanaan,
Monitoring dan Evaluasi
·
Tugas Sub Bagian Perencanaan
dan Evaluasi :
1. Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
2. Melaksanakan
penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalampenyusunan rencana strategis
pembangunan kecamatan tingkat daerah
3. Menyiapkan
rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan kecamatan
4. Menyiapkan
dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor
5. Menyelenggarakan
system informasi manajemen dan pelaporan kecamatan
6. Melaksanakan
koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan
kecamatan
7. Melaksanakan
monitoring dan koordinasidalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan
kegiatan kecamatan
8. Menyiapkan
bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan
pengembangan pembangunan bidang kecamatan
9. Melakukan
evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pembangunan bidang kecamatan
10. Melakukan
penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya
11. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan
oleh sekertaris sesuai dengan bidang tugasnya
F.
Seksi Pemerintahan Kecamatan
:
·
Tugas seksi pemerintahan
kecamatan
1. Membantu
camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
2. Menyusun
program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan
pemerintahan desa/kelurahan
3. Membantu
menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
4. Melaksanakan
penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan
5. Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya
G.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum
·
Tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum :
1. Membantu
camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum
2. Menyusun
program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di kecamatan
3. Menyusun
program dan pembinaan polisi pamong praja di kecamatan
4. Melaksanakan
koordinasi kegiatan sosial, politik, ideology Negara kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat
5. Melaksanakan
pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya
H.
Seksi Pelayanan Umum
·
Tugas Seksi Pelayan Umum
1. Membantu
camat dalam membuat bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelasanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan umum
2. Menghimpun
dan mengelolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang umum
kecamatan
3. Menyusun
program kerja di bidang umum yang mecakup kesejahteraan sosial kecamatan
4. Mengadakan
pembinaan wawasan kebangsaan dan semangat bela Negara di kecamatan
5. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan biadang tugasnya
I.
Seksi Pembangunan
·
Tugas Seksi Pembangunan :
1. Membantu
camat dalam pembuatan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
dan pelaporan urusan pembangunan kecamatan
2. Menyusun
program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta mesyarakat dalam
pembangunan, penghijauan, dan pengendalian perencanaan lingkungan
3. mengusulkan
perencanaan rehab bangunan sekolah, peningkatan jalan desa serta mengusulkan
pembangunan ditingkat kecamatan dan desa
4. melaksanakan
pembinaan kebersihan lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum
5. melaksanakan
pembinaan kebersamaan tempat pembuangan
sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) serta rencana kelolah lingkungan
(RKL)
6. melaksanakan
fungsi pemberdayaan gender dalam meningkatkan keterampilan dan profesi sosial
di kecamatan
7. melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya
J.
kelompok jabatan Fungsional
·
Tugas kelompok Jabatan
Fungsional
1. Distribusi pekerjaan sesuai dengan keahlian
dan kebutuhan
2. Melaksanakan
koordinasi dan komunikasi dengan camat dan sekertaris camat dalam fungsi
perencanaan, penetapan, dan evaluasi serta pelaporan kerja di bidang kecamatan
Dalam
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah ditingkat kecamatan,
perangkat kecamatan moa terdiri dari 20 orang pegawai yang terdiri dari :
1. Camat
2. Sekertaris
camat
3. Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
4. Kepala
Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
5. Kepala
Sub Bagian Keuangan
6. Kepala
Seksi Pemerintah
7. Kepala
Seksi Pembangunan
8. Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
9. Kepala
Seksi Pelayanan Umum
10. Tenaga Kontrak (honorer) 2 orang
11. Sekertaris Desa/Negeri 9 orang
Berdasrkan
data diatas maka, dibawah ini adalah tabulasi
data kepegawaian di kecamatan moa sebagai berikut :
Tabel 2.1 Akumulasi Nama, Jabatan, dan Golongan Data Kepegawaian
di Kecamatan Moa
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Golongan / Kepangkatan
|
|||
|
IV
|
III
|
II
|
I
|
|||
|
1
|
J.
R. Rikko, SE
|
Camat
|
|
|
|
|
|
2
|
Ricky
D. Sopacua, S.Sos
|
Sekcam
|
|
|
|
|
|
3
|
Corneles
Rehatta
|
Kasubag
umum dan kepegawaian
|
|
|
|
|
|
5
|
Jonny
Palijama
|
Kasubag
Perencanaan Evaluasi dan Monitoring
|
|
|
|
|
|
6
|
Karen
W. Dias, S.STP
|
Kasubag
Keuangan
|
|
|
|
|
|
7
|
Domininggas
R. Waas
|
Kasie
Pemerintahan
|
|
|
|
|
|
8
|
S.
Wattimury
|
Kasie
Pembangunan
|
|
|
|
|
|
9
|
Henderina
Soplanit
|
Kasie
Trantib
|
|
|
|
|
|
10
|
Ivan
E. Pattinama, S.STP
|
Kasie
Pelayanan Umum
|
|
|
|
|
|
11
|
M.
Pattiasina
|
Sekdes
Hatalae
|
|
|
|
|
|
12
|
F.
L. Lessy, SH
|
Sekdes
Naku
|
|
|
|
|
|
13
|
F.
Waas
|
Sekdes
Kilang
|
|
|
|
|
|
14
|
A.M.
Sariwating
|
Sekdes
Ema
|
|
|
|
|
|
15
|
J.
Pattihawean
|
Sekdes
Hukurilla
|
|
|
|
|
|
16
|
J.
Pesiwarissa
|
Sekdes
Lehary
|
|
|
|
|
|
17
|
D.
H. Alfons
|
Sekdes
Hutumurry
|
|
|
|
|
|
18
|
Luky
De Fretes
|
Sekdes
Batu Gong
|
|
|
|
|
|
19
|
F.
Soumokil
|
Tenaga
Kontrak
|
|
|
|
|
|
20
|
W.
R. Dias
|
Tenaga
Kontrak
|
|
|
|
|
Berdasarkan
data diatas maka dapat diakumulasikan bahwa jumlah pegawai di kecamatan moa
adalah sebanyak 20 orang dengan golongan dan kepengkatan yang terdiri dari : 1.
Golongan IIIa,b,c,d = 10 orang
2.
Golongan IIa,b,c,d = 5 orang
3.
Golongan Ia,b,c,d = 2
orang
2.4
Sarana
dan Prasarana Kantor Camat Moa
Sarana
dan prasarana pendukung operasional kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di kecamatan moa didukung oleh sejumlah sarana dan prasarana pendukung
baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa/negeri yang penjabarannya
meliputi :
1.
Pemerintah Kecamatan
a. Gedung kantor
b. Jumlah ruang kerja
c. Balai kecamatan
d. Listrik
e. Air bersih
f. Telepon
g. Kendaraan dinas Camat dan lurah/raja
2.
Inventaris dan Alat
Tulis Kantor
a. Mesin Ketik
b. Jumlah meja
c. Jumlah kursi
d. Jumlah almari arsip
e. Komputer PC
f. Fax
g. Buku perangkat kecamatan
h. Peta wilayah kecamatan
i. Struktur organisasi
j. Kartu uraian tugas
k. Mesin
Print
3.
Administrasi
Pemerintahan
a. Buku profil
b. Buku keputusan lurah
c. Buku administrasi kependudukan
d. Buku data inventaris
e. Buku data tanah milik kecamatan
f. Buku agenda ekspedisi
g. Buku rekapitulasi jumlah penduduk
h. Buku registrasi pelayanan
i. Buku anggaran penerimaan
j. Buku anggaran pengeluaran
k. Kas umum
l. Kas pembantu penerimaan
m. Buku pembantu pengeluaran rutin dan pembangunan
n. Buku data lembaga kemasyarakatan
o. Buku laporan kinerja tahunan
p. Buku
peraturan Raja/Negeri
2.5
Visi,
Misi, dan Maklumat Pelayanan Kantor Kecamatan Moa
2.5.1 Visi
Kecamatan Moa :
Terwujudnya
pelayanan masyarakat Moa yang professional berbasis kearifan budaya local dalam
semangat bersatu manggurebe maju.
2.5.2 Misi
Kecamatan Moa :
1.
Mewujudkan koordinasi dan
fasilitasi penyelenggaraan tugas – tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan
masyarakat secara sinergis, berdayaguna, dan berhasil guna.
2.
Mewujudkan profesionalisme
aparatur negeri dan Kecamatan Moa dalam pelayanan masyarakat
3.
Mewujudkan koordinasi dan
fasilitasi penataan dan pengembangan wilayah yang disesuaikan dengan budaya
lokal masyarakat
2.5.3 Maklumat
Pelayanan Kantor Kecamatan Moa :
1.
Memberikan pelayanan terbaik
bagi anda dengan sepenuh hati
2.
Bersikap ramah, sopan, dan
santundalam memberikan pelayanan
3.
Siap menanggapi segala
keluhan serta ketidakpuasan dalam pelayanan kami
4.
Memberi sangsi dan menindak
tegas aparatur yang merugikan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
5.
Mengutamakan kepentingan
masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan.
Komentar
Posting Komentar