Gambaran Umum Kecamatan Moa



GAMBARAN UMUM KECAMATAN MOA

2.1 Struktur Organisasi Kecamatan Moa
            Dalam pemerintahan perangkat kecamatan moa terdiri dari beberapa pelaksana teknis kecamatan dan  Stakeholder atau unsur pimpinan kecamatan diantaranya sebagai berikut :   



2.2 Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Kecamatan Moa
                          Perangkat kecamatan moa, kabupaten Maluku Barat Daya memiliki perangkat penyelenggara kecamatan sebagaimana telah digambarkan diatas, terdiri dari :
1.    Camat Moa
2.    Sekertaris Camat Moa
3.    Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan
4.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
5.    Sub Bagian perencanaan Monitoring dan Evaluasi
6.    Sub Bagian Keuangan
7.    Seksi Pemerintahan
8.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban
9.    Seksi Pembangunan
10. Seksi Pelayanan Umum

                          Dari uraian perangkat kecamatan moa diatas, maka dibawah ini adalah uraian tugas pokok dan fungsi dari perangkat kecamatan moa adalah sebagai berikut :

A.   Camat
·         Tugas Camat :
1.    Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
2.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya
·         Fungsi Camat :
1.    Pelaksanaan pengelolahan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan
2.    Perencanaan strategis dibidang perencanaan kegiatan kecamatan
3.    Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan bupati
4.    Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
5.    Pengkoordinasiaan upaya penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum
6.    Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan
7.    Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
8.    Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
9.    Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga lainnya
10. Pelaksanaan pelayanan yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa dan/atau kelurahan
11. Pengkoordinasian integrasidan singkronisasi kegiatan kegiatan lain di lingkungan kecamatan

B.   Sekertaris Camat
·         Tugas Sekertaris Camat :
1.    Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengolahan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat – menyurat, pengadaan, perlengkapan rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuangan.
2.    Membantu camat dalam melaksanakan tugas pemerintah
3.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya
·         Fungsi Sekertaris Camat :
1.    Perencanaan kegiatan kesekretariatan
2.    Pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai
3.    Pengelolahan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat
4.    Penyelenggaraan pengelolahan administrasi keuangan dan kekayaan daerah
5.    Penyelenggaraan kegiatan surat – menyurat, pengetikan, pengadaan dan kearsipan
6.    Pengelolahan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor
7.    Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan bidang kecamatan, evaluasi, dan pelaporan

C.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·         Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1.    Menyusun rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
2.    Menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengelolah administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai
3.    Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan urusan surat – menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan
4.    Menhimpun, mengolah data, menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
5.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekertaris camat sesuai dengan bidang tugasnya

D.   Sub Bagian Keuangan
·         Tugas Sub Bagian Keuangan :
1.    Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
2.    Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhubungan anggaran
3.    Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja
4.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis kecamatan
5.    Menghimpun mengelolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan
6.    Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dang anti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak – hak keuangan lainnya
7.    Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan programdan rencana strategis kecamatan
8.    Mengkomplikasikan dan penyusunan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas kecamatan
9.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekertaris camat sesuai bidang tugasnya

E.   Sub Bagian Perencanaan, Monitoring  dan Evaluasi
·         Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi :
1.    Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
2.    Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalampenyusunan rencana strategis pembangunan kecamatan tingkat daerah
3.    Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan kecamatan
4.    Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor
5.    Menyelenggarakan system informasi manajemen dan pelaporan kecamatan
6.    Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan kecamatan
7.    Melaksanakan monitoring dan koordinasidalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan kecamatan
8.    Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang kecamatan
9.    Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pembangunan bidang kecamatan
10. Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya
11.  Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh sekertaris sesuai dengan bidang tugasnya

F.    Seksi Pemerintahan Kecamatan :
·         Tugas seksi pemerintahan kecamatan
1.    Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
2.    Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan
3.    Membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
4.    Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan
5.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya

G.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
·         Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :
1.    Membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum
2.    Menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di kecamatan
3.    Menyusun program dan pembinaan polisi pamong praja di kecamatan
4.    Melaksanakan koordinasi kegiatan sosial, politik, ideology Negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
5.    Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya

H.   Seksi Pelayanan Umum
·         Tugas Seksi Pelayan Umum
1.    Membantu camat dalam membuat bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelasanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan umum
2.    Menghimpun dan mengelolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang umum kecamatan
3.    Menyusun program kerja di bidang umum yang mecakup kesejahteraan sosial kecamatan
4.    Mengadakan pembinaan wawasan kebangsaan dan semangat bela Negara di kecamatan
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan biadang tugasnya

I.      Seksi Pembangunan
·         Tugas Seksi Pembangunan :
1.    Membantu camat dalam pembuatan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan kecamatan
2.    Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta mesyarakat dalam pembangunan, penghijauan, dan pengendalian perencanaan lingkungan
3.    mengusulkan perencanaan rehab bangunan sekolah, peningkatan jalan desa serta mengusulkan pembangunan ditingkat kecamatan dan desa
4.    melaksanakan pembinaan kebersihan lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum
5.    melaksanakan pembinaan kebersamaan tempat  pembuangan sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) serta rencana kelolah lingkungan (RKL)
6.    melaksanakan fungsi pemberdayaan gender dalam meningkatkan keterampilan dan profesi sosial di kecamatan
7.    melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya



J.    kelompok jabatan Fungsional
·         Tugas kelompok Jabatan Fungsional
1.     Distribusi pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
2.    Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan camat dan sekertaris camat dalam fungsi perencanaan, penetapan, dan evaluasi serta pelaporan kerja di bidang kecamatan


2.3     Data Personil Perangkat Kecamatan Moa
               Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah ditingkat kecamatan, perangkat kecamatan moa terdiri dari 20 orang pegawai yang terdiri dari :
1.    Camat
2.    Sekertaris camat
3.    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
4.    Kepala Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
5.    Kepala Sub Bagian Keuangan
6.    Kepala Seksi Pemerintah
7.    Kepala Seksi Pembangunan
8.    Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
9.    Kepala Seksi Pelayanan Umum
10.  Tenaga Kontrak (honorer) 2 orang
11.  Sekertaris Desa/Negeri  9 orang

               Berdasrkan data diatas maka, dibawah ini adalah tabulasi  data kepegawaian di kecamatan moa sebagai berikut :

Tabel 2.1 Akumulasi Nama, Jabatan, dan Golongan Data Kepegawaian di Kecamatan Moa

No
Nama
Jabatan
Golongan / Kepangkatan
IV
III
II
I
1
J. R. Rikko, SE
Camat



2
Ricky D. Sopacua, S.Sos
Sekcam



3
Corneles Rehatta
Kasubag umum dan kepegawaian



5
Jonny Palijama
Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Monitoring



6
Karen W. Dias, S.STP
Kasubag Keuangan



7
Domininggas R. Waas
Kasie Pemerintahan



8
S. Wattimury
Kasie Pembangunan



9
Henderina Soplanit
Kasie Trantib



10
Ivan E. Pattinama, S.STP
Kasie Pelayanan Umum



11
M. Pattiasina
Sekdes Hatalae



12
F. L. Lessy, SH
Sekdes Naku



13
F. Waas
Sekdes Kilang



14
A.M. Sariwating
Sekdes Ema



15
J. Pattihawean
Sekdes Hukurilla



16
J. Pesiwarissa
Sekdes Lehary



17
D. H. Alfons
Sekdes Hutumurry



18
Luky De Fretes
Sekdes Batu Gong



19
F. Soumokil
Tenaga Kontrak




20
W. R. Dias
Tenaga Kontrak





   Berdasarkan data diatas maka dapat diakumulasikan bahwa jumlah pegawai di kecamatan moa adalah sebanyak 20 orang dengan golongan dan kepengkatan yang terdiri dari : 1. Golongan IIIa,b,c,d = 10 orang
2. Golongan IIa,b,c,d  =  5 orang
3. Golongan Ia,b,c,d   =   2  orang




2.4     Sarana dan Prasarana Kantor Camat Moa
            Sarana dan prasarana pendukung operasional kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan moa didukung oleh sejumlah sarana dan prasarana pendukung baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa/negeri yang penjabarannya meliputi :

1.    Pemerintah Kecamatan
a.    Gedung kantor
b.    Jumlah ruang kerja
c.    Balai kecamatan
d.    Listrik
e.    Air bersih
f.     Telepon
g.    Kendaraan dinas Camat dan lurah/raja
2.    Inventaris dan Alat Tulis Kantor
a.     Mesin Ketik
b.    Jumlah meja
c.    Jumlah kursi
d.    Jumlah almari arsip
e.    Komputer PC
f.     Fax
g.    Buku perangkat kecamatan
h.    Peta wilayah kecamatan
i.      Struktur organisasi
j.      Kartu uraian tugas
k.    Mesin Print
3.    Administrasi Pemerintahan
a.    Buku profil
b.    Buku keputusan lurah
c.    Buku administrasi kependudukan
d.    Buku data inventaris
e.    Buku data tanah milik kecamatan
f.     Buku agenda ekspedisi
g.    Buku rekapitulasi jumlah penduduk
h.    Buku registrasi pelayanan
i.      Buku anggaran penerimaan
j.      Buku anggaran pengeluaran
k.    Kas umum
l.      Kas pembantu penerimaan
m.   Buku pembantu pengeluaran rutin dan pembangunan
n.    Buku data lembaga kemasyarakatan
o.    Buku laporan kinerja tahunan
p.    Buku peraturan Raja/Negeri

2.5     Visi, Misi, dan Maklumat Pelayanan Kantor Kecamatan Moa
2.5.1     Visi Kecamatan Moa :
Terwujudnya pelayanan masyarakat Moa yang professional berbasis kearifan budaya local dalam semangat bersatu manggurebe maju.

2.5.2     Misi Kecamatan Moa :
1.    Mewujudkan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan tugas – tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara sinergis, berdayaguna, dan berhasil guna.
2.    Mewujudkan profesionalisme aparatur negeri dan Kecamatan Moa dalam pelayanan masyarakat
3.    Mewujudkan koordinasi dan fasilitasi penataan dan pengembangan wilayah yang disesuaikan dengan budaya lokal masyarakat
2.5.3     Maklumat Pelayanan Kantor Kecamatan Moa :
1.    Memberikan pelayanan terbaik bagi anda dengan sepenuh hati
2.    Bersikap ramah, sopan, dan santundalam memberikan pelayanan
3.    Siap menanggapi segala keluhan serta ketidakpuasan dalam pelayanan kami
4.    Memberi sangsi dan menindak tegas aparatur yang merugikan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
5.    Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan.

Komentar